BAB I — Nama, Kedudukan, dan Status
Pasal 1: Nama organisasi ini adalah Masjid Jami’ Roudlotul Husna.
Pasal 2: Berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo RT/RW 06/04, Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pasal 3: Masjid ini merupakan lembaga keagamaan milik umat Islam, berfungsi sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial.
BAB II — Landasan, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 4: Landasan Masjid adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5: Tujuan Masjid:
- Menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan iman, ibadah, dan ukhuwah Islamiyah.
- Meningkatkan kesejahteraan umat secara spiritual dan sosial.
Pasal 6: Fungsi Masjid:
- Tempat ibadah dan dakwah Islamiyah.
- Pusat pendidikan, pembinaan, dan musyawarah umat.
BAB III — Jamaah dan Keanggotaan
Pasal 7: Jamaah masjid adalah seluruh umat Islam di sekitar lingkungan Masjid Jami’ Roudlotul Husna.
Pasal 8: Jamaah berhak berpartisipasi dalam kegiatan dan berkewajiban menjaga ketertiban dan kebersihan masjid.
BAB IV — Kepengurusan
Pasal 9: Kepengurusan masjid disebut Takmir yang dipilih melalui musyawarah jamaah.
Pasal 10: Pengurus terdiri atas: Pelindung, Dewan Syuro, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang Idarah, Imarah, serta Ri’ayah.
Pasal 11: Masa bakti pengurus adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V — Keuangan dan Kekayaan
Pasal 12: Keuangan masjid bersumber dari infak, shadaqah, wakaf, dan sumbangan halal.
Pasal 13: Pengelolaan dilakukan secara amanah, transparan, dan diumumkan kepada jamaah secara berkala.
BAB VI — Penutup
Pasal 14: Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 April 2025.
Ditetapkan oleh Takmir Masjid Jami’ Roudlotul Husna
BAB I — Keanggotaan dan Jamaah
Pasal 1: Jamaah terdiri dari seluruh umat Islam yang melaksanakan kegiatan ibadah di Masjid Jami’ Roudlotul Husna.
Pasal 2: Jamaah berhak memberikan saran, mengikuti kegiatan, dan memiliki kewajiban menjaga kebersamaan serta kebersihan masjid.
BAB II — Kepengurusan
Pasal 3: Takmir Masjid terdiri atas Pelindung, Dewan Syuro, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.
Pasal 4: Bidang-bidang terdiri dari:
- Bidang Idarah — administrasi, surat menyurat, dokumentasi, dan laporan kegiatan.
- Bidang Imarah — pelaksanaan ibadah, kajian, TPQ/Madin, dan kegiatan dakwah.
- Bidang Ri’ayah — pemeliharaan bangunan, kebersihan, keamanan, dan perlengkapan masjid.
Pasal 5: Masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui musyawarah jamaah.
BAB III — Keuangan dan Harta Benda
Pasal 6: Sumber dana masjid berasal dari infak, shadaqah, zakat, wakaf, dan sumbangan sukarela.
Pasal 7: Pengeluaran digunakan untuk kegiatan operasional, sosial, pendidikan, dan perawatan masjid.
Pasal 8: Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan kepada jamaah.
BAB IV — Rapat dan Musyawarah
Pasal 9: Rapat rutin pengurus dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
Pasal 10: Musyawarah besar dilaksanakan setahun sekali untuk mengevaluasi dan merancang program kerja baru.
BAB V — Kegiatan
- Kajian Kitab setiap Ahad malam ba’da Maghrib.
- Khotmil Qur’an setiap Ahad Pon.
- Pengajian bersama Gus Syif’ul Anam setiap Sabtu Pon malam Ahad Wage.
- Peringatan Hari Besar Islam dan kegiatan sosial keagamaan.
BAB VI — Penutup
Pasal 11: ART ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan dan operasional Masjid Jami’ Roudlotul Husna serta dapat diperbarui melalui musyawarah jamaah.
Ditetapkan di Kemantren, 11 April 2025
Takmir Masjid Jami’ Roudlotul Husna